Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap
SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi menggagalkan peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Operasi tersebut berlangsung di Jalan Gunung Sunnging, Kampung Salenggang, Desa Gunung Sunnging.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial I (53), H (57), MS (43), HN (31) dan D (30). Dari tangan para tersangka, petugas menyita lima pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru kaliber 5,56 mm dan satu unit truk terbuka yang digunakan untuk mengangkut senjata tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan bisa mengancam keamanan masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api itu dibeli secara ilegal dan digunakan untuk berburu. Namun, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana karena kepemilikan senjata tanpa izin jelas melanggar hukum,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
AKBP Samian menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan senjata api di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menyimpan, memperjualbelikan, atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi. Polres Sukabumi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” katanya.
Kelima pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kepemilikan senjata api ilegal. Peran aktif warga sangat penting untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw