Polisi Gelar Razia, 18 Motor Berknalpot Brong Diangkut
BANDA ACEH, iNews.id - Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh melakukan razia sepeda motor berknalpot brong. Hasilnya, 18 sepeda motor berknalpot brong berbagai jenis berhasil diamankan.
Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista mengatakan, pihaknya fokus pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong di bulan suci ramadan.
"Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh, di mana imbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksakanan tadarus di masjid, " kata Radhika, Jumat (22/4/2022).
Kompol Radhika juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
"Dalam razia malam ini, polisi mengamankan 18 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dengan berbagai jenis," katanya.
Dalam razia-razia sebelumnya Satlantas Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 125 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
"Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Banda Aceh aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong ," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto