get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya

Polisi Sita Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Aceh Besar

Jumat, 04 November 2022 - 18:59:00 WIB
Polisi Sita Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Aceh Besar
Ekskavator di lokasi tambang ilegal di Aceh disita (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti, penyidik meminta keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator escavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.

"Tiga petugas di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke Jaksa nantinya," katanya.

Alat berat itu rencananya akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai.

Atas perbuatannya, pemilik usaha tambang akan dijerat dengan Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut