Polisi Tangkap 3 Kapal Pengebom Ikan di Simeulue, 8 ABK Diamankan
Senin, 30 Mei 2022 - 19:19:00 WIB
Dari hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan tiga kapal menangkap ikan dengan menggunakan bom. Petugas mengejar tiga kapal tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya.
"Ketiga kapal kini sudah diamankan dan awak kapal ditahan di Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia.
Editor: Kastolani Marzuki