get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya

Polisi Tangkap 3 Pelaku IIlegal Logging, Angkut Kayu di Kawasan Hutan Bener Meriah

Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:19:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku IIlegal Logging, Angkut Kayu di Kawasan Hutan Bener Meriah
Ketiga pelaku illegaln logging saat ditangkap anggota Polres Bener Meriah. (Foto : iNews/Yusradi)

REDELONG, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku illegal logging atau penebangan liar yang mengangkut kayu tidak sah di kawasan hutan Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis (25/8/2022) pagi. Ketiganya berinisial S (32), P (22) dan M (18) warga Gampong Simpang Jaya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Erjan Dasni mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Bener Meriah dan Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo di Jalan Bireuen-Takengon Km 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Mereka tertangkap basah mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah.

"Diduga kayu tersebut akan dibawa dari kabupaten Bener Meriah menuju Bireuen," ujarnya, Kamis (25/8/2022).

Dari penangkapan ini diamankan kayu olahan sebanyak 214 keping/batang tanpa memiliki surat serta dokumen sah. Kemudian satu unit truk Colt Diesel berpelat nomor BL 8652 ZY.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut