get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa

Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Pidie, 2 Pemodal Masih Buron

Jumat, 23 April 2021 - 09:06:00 WIB
Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Pidie, 2 Pemodal Masih Buron
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: iNews/Alip Sutarto)

PIDIE, iNews.id – Enam pelaku penambangan emas ilegal ditangkap aparat Polres Pidie. Dalam beraksi, para pelaku menggunakan ekskavator namum tak mengantogi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang.

Keenam pelaku yakni Hendra bin M Dahlan (46) warga Gampong Ie Rhob Timu, Kecamatan Simpang Mamplam. Dia merupakan operator alat berat. 

Ahmad Ramadhani bin Abu Bakar (31) warga Gampong Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhoksumawe. Dia merupakan kernet alat berat.

Selanjutnya, Muhammad Dahril (28) warga Alue Peudada, Kecamatan Baktya Aceh Utara. Pelaku merupakan kernet ekskavator. 

Semenatra M Jamil bin Ishak (48), warga Gampong Keune Geumpang; Zaman Huri bin Abdullah (52) warga Keune Geumpang berperan sebagai asbuk. Terakhir Iskandar bin Bantasyam (33) warga Gampong Bangkeh Geumpang sebagai asbuk ekskavator.

Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan terjadi di kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Tepatnya di Pinggiran Alue Saya Km 10 Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (20/4/2021) sekira pukul 07.30 WIB.
 
“Selain itu, polisi masih memburu MK dan BM yang berperan sebagai pemodal (toke). Keduanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya, Kamis (22/4/2021).

Dari kasus ini, barang bukti yang disita di antaranya dua unit alat berat ekskavator, satu unit alat timbangan emas dan satu buah buku Kenko PN-501 hasil catatan jam kerja ekskavator.

Ferdian menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie tepatnya di Pinggiran Alue Saya Km 10 sering dijadikan tempat penambangan emas ilegal. 

Atas info tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan Unit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie melakukan investigasi di seputaran lokasi hingga berhasil menangkap para pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPidana. Ancaman hukuman yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut