BANDA ACEH, iNews.id – Polisi menangkap Muhammad Amin (35), warga negara Myanmar penyelundup manusia etnis Rohingya ke Aceh. Tersangka bersama 136 etnis Rohingya lainnya tiba di Pantai Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, tersangka menjadi agen yang mengumpulkan pengungsi Rohingya di kamp Coxs Bazar Banglades sekaligus nakhoda kapal.

8 Etnis Rohingya Diduga Beli KTP di Medan, Bobby Nasution Akan Tindak Tegas Aparat Terlibat
“Dari 137 etnis Rohingya yang terdampar, ada sebagian yang tidak punya kartu UNHCR. Yang terdampar tidak semuanya pengungsi. Dari 137 orang, ada 2 orang WNA Bangladesh bukan Myanmar. Mereka ini berangkat dari Cox Bazhar bukan untuk mengungsi, tapi untuk mencari pekerjaan,” kata Kombes Fahmi, Senin (18/12/2023).
Kapolres mengungkapkan, tersangka Amin mendapat keuntungan bisa membawa serta empat keluarganya dalam satu kapal. Sedangkan etnis Rohingya lainnya harus membayar sebesar Rp14 juta hingga Rp16 juta untuk bisa naik kapal tersebut.

Polda Aceh Ungkap Dugaan Penyelundupan Imigran Rohingya ke Indonesia Sudah dari 2015
“Dari pemeriksaan, bahwa etnis Rohingya tersebut tidak semuanya pengungsi. Mereka ke Indonesia sebagai negara tujuan untuk mencari pekerjaan,” ucapnya.
Saat ini, tersangka Muhammad Amin ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasin dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki













