Polres Nagan Raya Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, 4 Ton Solar Disita
NAGAN RAYA, iNews.id - Polisi berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi di Nagan Raya, Aceh. Hasilnya, 4 ton solar dan empat pelaku diamankan personel Polres Nagan Raya.
"Kami mengamankan 4.000 liter atau 4 ton BBM solar bersubsidi yang diduga ditimbun di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Darul Makmur," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Jumat (15/4/2022).
Machfud menambahkan, kasus ini berhasil kami ungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, terhadap aktivitas dugaan penimbunan BBM solar subsidi.
"Penimbunan BBM solar subsidi diduga dilakukan oleh empat pelaku," katanya.
Ada pun terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya, kata dia, masing-masing berinisial ES (42) warga Desa Suka Raja dan BN (58) warga Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
"Kemudian MI (36) dan AJ (48) keduanya warga Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya," katanya.
Selain menangkap empat pelaku penimbun BBM solar subsidi, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBM.
Kelima kendaraan tersebut diantaranya Isuzu Panther hijau tua dengan nomor polisi BL 1044 RA, satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna hitam nomor polisi BL 8227 VL, satu unit mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 1735 NB.
Kemudian satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8363 ZW, serta satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.
Tidak hanya itu polisi juga mengamakan empat unit drum kosong ukuran 200 liter minyak, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto