Polresta Banda Aceh Diminta Tingkatkan Razia Motor Knalpot Brong yang Resahkan Warga
Dia juga meminta polisi agar menyita knalpot brong yang ditemukan dalam razia. Selanjutnya knalpot itu bisa diambil kembali pemilik motor setelah menandatangani surat perjanjian, melengkapi surat-surat kendaraan serta mengganti knalpot brong dengan yang standar.
“Saya juga berharap tindakan ini jangan sampai ditilang, tetapi cukup dengan ditahan sementara sampai pemakai knalpot brog itu membawa knalpot yang bagus,” kata dia.
Dia juga mengimbau para orang tua untuk berperan serta dalam mencegah para remaja menggunakan knalpot brong. Orang tua diminta untuk tidak hanya berharap pada petugas.
“Itu sudah menjadi kewajiban orangtua, jangan hanya berharap pada petugas kepolisian. Tetapi orang tua sendiri yang mengontrolnya dari kegiatan yang meresahkan," katanya.
Sebelumnya, Satuan Lalu-lintas Polresta Banda Aceh menahan 143 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam penertiban balapan liar di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, Sabtu (20/2/2021) malam. Penertiban itu menyusul pengaduan keresahan masyarakat dengan aksi balapan liar dengan knalpot motor yang memekakkan telinga.
Editor: Umaya Khusniah