Qanun Hukum Jinayat di Aceh Direvisi, Hukuman untuk Pelaku Pemerkosaan Naik 10 Kali Lipat
Rabu, 29 Juni 2022 - 18:05:00 WIB
"Pada perubahannya, hukuman terhadap pelaku pemerkosaan juga naik menjadi maksimal 250 kali cambuk, ditambah denda minimal 2.000 gram emas murni atau paling banyak 2.500 gram, atau paling lama 250 bulan bui," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Bardan juga meminta saran dan masukan dari semua elemen masyarakat yang ada di Aceh terhadap perubahan qanun jinayat ini, sehingga masih bisa dilakukan perbaikan sebelum pengesahan nantinya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto