Rampas Handphone Mantan Kekasih karena Cemburu, Pemuda di Aceh Timur Ditangkap Polisi
ACEH TIMUR, iNews.id – Pemuda di Aceh Timur, Aceh ditangkap polisi atas kasus pencurian. Pelapor yang juga korban merupakan mantan kekasih pelaku.
FA (25) Sungai Raya, Aceh Timur ditangkap usai merampas handphone milik mantan kekasihnya, Laina Rahmi, warga Kutobaro, Aceh Besar. Tak hanya merampas, pelaku juga mengancam akan membunuh korban bila tindakannya diceritakan kepada orang tuanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karean cemburu, kekasih sering terlihat bersama orang lain. Kejadian tersebut terjadi di Gampong Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh (16/3/2021) sekitar jam 15.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani mengatakan, usai menerima laporan korban, polisi lantas menyelidiki kasus terssebut dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap di terminal barang, gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (23/3/2021) sekira 19.30 WIB.
“Ternyata kasus yang menimpa korban ini merupakan kedua kalinya setelah terjadi di wilayah hukum Polsek Kutabaro tahun 2020 silam,” kata AKP Ritian, Kamis (25/3/2021).
Pelaku mengaku, saat ditangkap, handphone korban tengah berada di salah satu toko ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk diinstal ulang. Selanjutnya, pelaku berniat menjualnya.
“Tapi barang bukti tersebut berhasil kami amankan,” kata kapolsek.
Sementara korban mengaku sudah sempat meminta secara baik-baik agar handphone tersebut dikembalikan, Sayang pelaku tak mau memberikan dengan berbagai macam alasan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BL 5152 – LT. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.
Editor: Umaya Khusniah