Rekayasa Uang Gaji Rp59 Juta Dibegal, Akuntan SPPG di Lhokseumawe Ditangkap
LHOKSEUMAWE, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap akuntan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) berinisial PA (25). Pelaku nekat memalsukan laporan uang sebesar Rp59,9 juta untuk membayar gaji relawan telah dibegal.
Aksi tipu-tipu warga Desa Tambon Baroe, Kecamatan Dewantara ini terbongkar setelah polisi menemukan rentetan kejanggalan dalam keterangan yang diberikan saat proses pemeriksaan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan menjelaskan, kasus ini bermula saat PA melapor menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) di Desa Pulo Rungkom pada 17 Januari 2026. Kepada polisi, ia mengaku dirampok saat membawa uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000.
Namun, penyelidikan digital dan lapangan justru mengarah pada seorang pria berinisial TU. Setelah ditangkap, TU mengakui bahwa peristiwa pembegalan tersebut hanyalah sandiwara yang dirancang oleh PA.
"Tersangka PA meminta TU berpura-pura melakukan pembegalan. Sebagai imbalan atas perannya sebagai begal bayaran, TU dijanjikan uang sebesar Rp2 juta," ungkap AKBP Ahzan, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kata kapolres, motif utama PA melakukan aksi nekat ini adalah rasa sakit hati.
Editor: Kastolani Marzuki