Sakit Hati, Pemuda di Aceh Utara Ini Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Medsos

BANDA ACEH, iNews.id - Pemuda di Aceh Utara harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota Polres Aceh Utara atas dugaan menyebarkan video bugil mantan pacar ke media sosial (medsos).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan pemuda yang ditangkap berinisial I warga Kecamatan Seunuddon. Dia diamankan atas laporan korban pada 21 Maret ke Polres Aceh Utara.
"Pelaku sudah ditahan karena menyebarkan video korban tanpa pakaian ke media sosial," ujar Agus Riwayanto Diputra, Sabtu (1/4/2023).
Penangkapan pelaku dilakukan dalam sebuah gudang tanpa perlawanan. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
"Barang bukti disita berupa dua unit telepon milik pelaku. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik di Mapolres Aceh Utara," katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya pernah dihukum. Mereka juga pernah berhubungan badan. Adegan hubungan suami istri tersebut direkam dan simpan pelaku. Kemudian hubungan mereka berakhir dan korban memiliki kekasih baru.
"Merasa sakit hati, pelaku melampiaskan dengan menyebarkan video bugil mantan pacarnya tersebut ke media sosial," ucapnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Donald Karouw