Satpol PP Gerebek Warung Mie Aceh yang Buka saat Puasa, Pedagang dan Pembeli Kabur

ACEH BARAT, iNews.id - Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menggerebek sebuah warung yang menjual makanan mie aceh. Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah warung berlokasi di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
"Saat dilakukan penggerebekan sejumlah warga yang berada di warung tersebut berhasil melarikan diri, termasuk pedagang yang menjual," kata Sekretaris Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, Selasa (19/4/2022).
Dia menambahkan, personel juga mengamankan sejumlah makanan dari pedagang yang terjaring razia di pusat Kota Meulaboh.
"Makanan yang kita amankan dari pedagang ini karena mereka kedapatan menjual makanan di siang hari bagi masyarakat yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadan," kata dia.
Dodi mengatakan, makanan yang berhasil diamankan petugas tersebut berupa sajian mie goreng khas Aceh, serta mie hun goreng masing-masing ditempatkan di dalam wadah besar dengan porsi yang banyak.
Karena gagal menangkap pelaku penjual dan pembeli, kemudian petugas mengamankan makanan yang dijual tersebut untuk dibawa ke Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat.
"Petugas juga sudah meminta pedagang untuk mengambil barang dagangannya di kantor, namun barang dagangan tersebut belum diambil," katanya.
Dia melanjutkan, enjualan makanan dan minuman pada siang hari sebelum sore hari di bulan suci Ramadan di Provinsi Aceh, melanggar aturan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Hal tersebut sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
"Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk di muka umum," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto