Sebelum Diperkosa, Janda Muda di Langsa sempat Dipalak Rp500.000 oleh Pelaku
Selasa, 21 Desember 2021 - 12:22:00 WIB

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa membenarkan kasus pemerkosaan ini.
"Pemerkosaan terjadi di kebun sawit," katanya.
Krisna menambahkan, saat ini pelaku sudah ditangkap berkat bantuan dari petugas keamanan perkebunan sawit.
"Pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk penyelidikan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku AR terancam dijerat Pasal 48 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat dengan ancaman hukuman cambuk di depan umum.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto