get app
inews
Aa Text
Read Next : Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebgram Aceh Langgar Protokol Kesehatan Divonis Denda Rp12 juta

Selasa, 30 November 2021 - 11:14:00 WIB
Selebgram Aceh Langgar Protokol Kesehatan Divonis Denda Rp12 juta
Selebgram Aceh, Terdakwa Herlin Kenza meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara/HO)

BANDA ACEH, iNews.id - Selebgram Aceh, Herlin Kenza divonis dengan denda Rp12 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh menyebutkan Herlina terbukti secara sah melanggar kekarantinaan dan protokol kesehatan di sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Budi Sunanda didampingi Sulaiman M dan Mustabsyirah, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Lhokseumawe di Lhokseumawe, Senin (29/11/2021). Selain terdakwa Herlin Kenza, majelis hakim juga memvonis bersalah terdakwa Koko Sunandar, pemilik toko grosir karena juga terbukti melanggaran kekarantinaan.

"Terdakwa Herlin Kenza dan terdakwa Koko Sunandar dinyatakan bersalah melangar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Koko Sunadar dihukum membayar denda Rp15 juta dan terdakwa Herlin Kenza Rp12 juta.

"Jika dalam kurun waktu tujuh hari yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut, maka keduanya pidana kurungan penjara masing-masing selama dua bulan," kata majelis hakim.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut