get app
inews
Aa Text
Read Next : LAZ Gerakin Salurkan Bantuan Ribuan Paket Logistik ke Korban Banjir Aceh dan Sumut

Selebgram Herlin Kenza Sebut Tak Peduli di Medsos usai Jadi Tersangka Kerumunan, Netizen: Jangan Egois

Sabtu, 24 Juli 2021 - 19:49:00 WIB
Selebgram Herlin Kenza Sebut Tak Peduli di Medsos usai Jadi Tersangka Kerumunan, Netizen: Jangan Egois
Selebgram Herlin Kenza ditetapkan tersangka. (Foto: Istimewa).

ACEH, iNews.id - Selebgram Aceh Herlin Kenza resmi ditetapkan Polda Aceh sebagai tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021). Di hari penetapannya sebagai tersangka, Herlin mem-posting video saat dia mengenakan dress putih dan jilbab dengan warna senada.

Herlin Kenza juga memberikan keterangan pada videonya. "Saat ini saya hanya mempertahankan apa yang membuat saya bahagia. Selain itu saya tidak perduli," kata selebgram ini, dikutip dari Instagram-nya, Sabtu (24/7/2021).

Sehari sebelumnya, Herlin Kenza juga mem-posting fotonya mengenakaan kaos dan jilbab berwarna hitam. "Hitam tapi bersinar. Akan ada pelangi setelah hujan," tulisnya dalam keterangan video.

Postingan Herlin Kenza mendapat banyak respons dari netizen. Banyak yang menyayangkan kata-katanya karena seolah tidak peduli setelah aksinya yang telah menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, beberapa waktu lalu. Aksinya itu dinilai berpotensi memicu penularan Covid-19.

"Menurut anda bahagia..tapi bawa penyakit buat org lain??? Apa anda masih ga perduli sis????? Tlg jgn cm mkir kebahagiaan diri sendiri..fikirkan jg kesehatan masyarakat," kata diajeng.wedding354.

"Wah gak peduli ya kak jika semua org yang di sana positif covid gmn mikir donk ...kamu enak kaya banyak uang misal isoman gampang seandainya mereka gak punya uang isoman kerumkit gmn ...jangan sombong memang bukan salah kamu juga kamu hanya kerja...tapi apa salahnya minta maaf dan bijak dalam meng endors barang atau buat konten jgn dikeramaian ya. ..kamu bahagia silahkan tapi jgn sampai buat org malah ricuh dan kerumunan gitu..," tulis endang_nafadzara.

"Oalah ini to yg membuat kerumunan itu ? gimana sih udh tau pandemi malh buat kerumunan !! gk peduli protokol kesehtan ? gk peduli anjuran pemerintah ? percya klo anda itu selebgram tp sebgai selebgram yg baik buat lah conth yg baik ke viewer anda bikin konten yg bermanfaat dan faedah supaya viewer dan follower anda berguna !!!," tulis dhikaputra91.

""Selain itu saya tidak peduli" Lo bikin kerumunan rame banget dahh kalau gitu kapan kelar nya wabah ini dan lo gak peduli??," tulis yudaocsaa.

"Bagus lebih peduli diri sendiri ya daripada orang lain. Makanya berkerumun," kata erichen6789.

Diketahui, Herlin Kenza (HK) dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

"Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam siaran persnya, Jumat malam.

Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," kata Winardy.

Selain itu, kata Winardy, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh personel Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe serta personel Polres Lhokseumawe. Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kemudian, Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata Winardy.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut