Selundupkan 44 Kg Sabu, Pemuda di Lhokseumawe Divonis 20 Tahun Penjara
LHOKSEUMAWE, iNews.id - Seorang pemuda berinisial MN (25) di Lhokseumawe, Aceh, divonis 20 tahun penjara. Dia dianggap terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 44 kilogram narkoba jenis sabu.
Sidang vonis terhadap MN ini digelar secara virtual oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Lhokseumawe, Selasa (20/6/2023).
Vonis majelis hakim yang diketuai Budi Sunanda didamping dua Hakim Anggota Khalid dan Fitriani tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, mengatakan bahwa JPU Reny Widayanti menuntut MN dihukum mati sesuai dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"JPU sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa, namun dalam sidang vonis majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” katanya.
Therry menambahkan, pihaknya meminta waktu untuk mengambil sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
"Sementara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kilogram dirampas untuk dimusnahkan,” kata Therry.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto