Selundupkan Sabu di Tahu Goreng, Istri Napi Lapas Blangpidie Aceh Ditangkap

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Seorang perempuan di Aceh Barat Daya, ditangkap petugas Lapas kelas II-B Blangpidie. Dia diamankan lantaran nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu lewat tahu untuk suaminya di dalam penjara.
Kepala Lapas kelas II-B Blangpidie Akhmad Widodo mengatakan, pelaku berinisial AY (45), warga Desa Rambong Kecamatan Setia.
"Pelaku adalah istri seorang narapidana berinisial TM," kata Akhmad Widodo, Minggu (12/3/2023).
Dia menambahkan, AY ditangkap petugas saat mengantarkan tahu goreng untuk suaminya di dalam Lapas kelas II-B Blangpidie pada Sabtu (11/3/2023).
"Sabu yang dimasukkan ke dalam tahu goreng itu hendak diantarkan kepada TM," katanya.
Awalnya, kata dia, dua petugas pengamanan pintu utama (P2U) bernama Renold Zifa Muntasir dan Fahrul Juliansyah, melakukan pemeriksaan terhadap barang milik pelaku yang hendak dikirimkan ke dalam lapas.
Adapun barang yang dibawa ibu paruh baya itu untuk diberikan pada suaminya di dalam lapas merupakan makanan ringan jenis tahu goreng.
Kemudian saat pemeriksaan makanan berlangsung, petugas menemukan dua paket sabu dibalut di dalam tahu goreng dengan berat sekitar 2 gram.
"Saat kami mintai keterangan awal, pelaku mengaku barang haram tersebut dibawa ke dalam lapas atas permintaan suaminya," katanya.
Kemudian ibu rumah tangga itu bersama barang bukti narkoba jenis sabu diserahkan pada Polres Abdya untuk di proses hukum lebih lanjut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto