Sepanjang 2021, 68 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

BANDA ACEH, iNews.id - Sepanjang tahun 2021, ada 68 terdakwa di Provinsi Aceh dituntut hukuman mati. Mereka terlibat perkara kasus penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan.
"Dari 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba, sedangkan empat terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Yusuf, Rabu (5/1/2022).
Menurut dia, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2020. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.
Muhammad Yusuf melanjutkan, ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besar sudah diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya.
Muhammad Yusuf mengatakan, belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati, karena proses hukumnya masih berlanjut.
"Proses hukum perkaranya sedang berlanjut di tingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung, baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum," kata dia.
Sedangkan, kata dia, untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan.
"Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto