Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Laki-Laki di Lhoksukon Diciduk Polisi

LHOKSUKON, iNews.id – Seorang laki-laki di Lhoksukon, Aceh diciduk polisi karena kepemilikan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,62 gram.
Murtala (30) diringkus personel jajaran Polres Aceh Utara, Selasa (26/1/2021).
Saat itu, pelaku tengah mengedarai motor di Gampong Alue Drien Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yussyah Riandi menyampaikan, pelaku merupakan target operasi (TO) polisi. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif mengonsumsi sabu.
"Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu dalam kotak rokok di saku celana tersangka," ujar Kapolsek, Rabu (27/1/2021).
Saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Umaya Khusniah