Simpan Sabu di Kotak Bedak, Pengedar Narkoba di Aceh Timur Ditangkap
ACEH TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Aceh Timur. Saat ditangkap, pelaku menyimpan sabu itu di dalam kotak bedak.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi mengatakan, pelaku berinisial BL (37), warga Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan, Aceh Timur, dan MS (20) warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
"Keduanya ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di dua tempat berbeda," kata Novrizaldi, Selasa (22/3/2022).
Novrizaldi mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang mencurigai BL melakukan transaksi narkoba.
"Warga curiga dengan gerak-gerik BL, kemudian menghubungi polisi. Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju ke lokasi," kata dia.
"Setibanya di lokasi, polisi menangkap BL. Dari penggeledahan badan ditemukan sebuah kotak bedak berisikan 13 paket plastik bening berbeda ukuran," katanya.
Di dalamnya, kata dia, terdapat kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6 gram. Barang bukti itu disimpan dalam saku celana bagian belakang dan juga ponsel.
Berdasarkan pengakuan BL, sabu-sabu tersebut diperoleh dari AK. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan meminta BL untuk memesan kembali narkoba tersebut ke AK.
Selanjutnya disepakati transaksi dilakukan malam hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB, persisnya di pinggir jalan Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong.
"Kami melihat yang muncul bukan AK, melainkan MS. Saat dilakukan penangkapan terhadap MS. Polisi menemukan sebuah paket sabu dalam plastik bening seberat 80 gram yang disimpan di saku celananya sebelah kanan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto