Simpan Sabu di Rumah, Mak Prang Ditangkap Polisi
PIDIE JAYA, iNews.id - Seorang wanita Berinisial PR alias Mak Prang (51) ditangkap polisi. Warga Keude Jangka Buya, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ini ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Rahmat mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat dini hari (14/1/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.
"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat laporan dari warga," kata Rahmat.
Penangkapan dilakukan saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka tersebut sering terjadi transkasi narkotika jenis sabu.
Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Setelah sampai di lokasi, tim opsnal melakukan pengeledahan di rumah tersebut dan ditemukan satu paket Kecil bersama alat isap di lantai kamar rumah pelaku," kata dia.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengeledahan di seluruh isi kamar dan menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu di sela-sela kepala tempat tidur.
Kemudian, katanya, Tim opsnal melakukan introgasi kepada tersangka ,dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang di temukan tersebut miliknya yang di beli dari A (DPO).
Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh KBO melakukan pengembangan ke tempat lokasi A (DPO) DI Gampong Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, sesampainya di lokasi tersebut di rumah A (DPO) tidak berada di rumah.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (jamalpangwa).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto