Sopir Truk CPO Jadi Tersangka Insiden Kecelakaan di Pidie yang Tewaskan 6 Orang

PIDIE, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan sopir mobil truk Crude Palm Oil (CPO) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Pidie, Aceh. Dalam insiden itu enam tewas, mereka merupakan satu keluarga.
“Supir berinisial BAC (41) ditetapkan sebagai tersangka karena lalai ketika berkendaraan hingga merugikan pengguna jalan yang lain,” kata Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, Kamis (5/1/2023).
Dia menambahkan, sopir yang tercatat sebagai warga Desa Keumireu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar itu ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dari tempat kejadian perkara dan para saksi.
"Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, supir BAC tidak ditahan namun dalam pengawasan," katanya.
Saat ini, lanjutnya, BAC masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh karena mengalami patah di bagian pinggang.
Dia disangkakan Pasal 310 Jo Pasal 311 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Banda Aceh–Medan Simpang Beutong, Kabupaten Pidie pada Jumat (30/12/2022).
Saat itu, truk yang dikemudikan oleh BAC melaju dari arah Banda Aceh dan mengalami rem blong saat turunan di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Simpang Beutong.
Akibatnya, truk hilang kendali dan terbalik ke kanan badan jalan lalu menimpa mobil honda jazz dari arah berlawanan.
Atas kejadian tersebut, enam orang yang masih satu keluarga meninggal dunia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto