Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, Pj Bupati Aceh Barat Terbitkan Perbup Dana Desa
MEULABOH, iNews.id - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Nomor 85 Tahun 2022 tentang Dana Desa untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023-2024 pada Desember 2022 yang lalu.
Mahdi menuturkan, Perbup tersebut menjadi gagasan yang brilian. Hal ini karena penanggulangan kemiskinan esktrem di daerah merupakan salah satu fokus perhatiannya saat ini.
Menurutnya, inisiasi Perbup dilatarbelakangi kondisi kemiskinan ekstrem di Aceh Barat yang tinggi dan terbatasnya anggaran pada APBK Aceh Barat.
"Menyikapi persoalan tersebut, dibutuhkan dukungan para pihak dan upaya yang sinergis serta dapat dilaksanakan sampai ke level desa (gampong) dengan memanfaatkan dana desa," tutur Mahdi.
Pihaknya berinisiatif untuk mendorong penyusunan Perbup agar dapat menjadi panduan bagi pemerintah di semua tingkatan, baik gampong, kecamatan hingga SKPK terkait yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan kabupaten.
Menurut Mahdi, Perbup Aceh Barat Nomor 85 Tahun 2022 juga selaras dengan amanat dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang mewajibkan desa (gampong) mengalokasikan sejumlah anggaran dari Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan esktrem di gampong.
Secara umum, Perbup tersebut dimaksudkan sebagai petunjuk pemanfaatan dana desa untuk peningkatan pendapatan keluarga miskin ekstrem yang diselenggarakan melalui peningkatan produktivitas, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal dan penyediaan akses pekerjaan.
Gampong dapat memberikan bantuan modal usaha berupa barang sesuai kebutuhan pekerjaan atau potensi kepala keluarga penerima manfaat, dengan nilai berkisar Rp5.000.000 hingga Rp35.000.000.
Penerima manfaat dimaksud ditentukan dari Data P3KE Kemenko PMK Republik Indonesia. Selain menerima modal usaha dalam bentuk barang, penerima manfaat nantinya juga akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari pihak-pihak yang berkompeten, sehingga usaha yang dijalankan dapat membantu meningkatkan pendapatan keluarga.
Sebagai tindak lanjut, Mahdi pun telah menginstruksikan dinas terkait agar segera menyelenggarakan sosialisasi dan menyerahkan Data P3KE kepada pemerintah gampong melalui SKPK terkait.
"Ini agar dapat dimanfaatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di gampong, termasuk pengalokasian BLT Kemiskinan Ekstrem," ucapnya.
Melalui Perbup ini, Mahdi berharap agar upaya penanggulangan kemiskinan esktrem di Kabupaten Aceh Barat dapat terlaksana lebih cepat, efektif, dan efisien.
"Seluruh komponen yang berperan dalam pengelolaan Dana Desa ini juga diharapkan dapat berkoordinasi lebih intens, sehingga instruksi Pemerintah pusat untuk mewujudkan 0 persen kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat segera terwujud," katanya.
Editor: Rizqa Leony Putri