Tangkap Ikan di Laut Indonesia, Kapal Asing dengan 8 ABK Ditangkap Polda Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal KIA berbendera India. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah Laut Indonesia.
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari nelayan pada koordinat N 05⁰ 15. 372′ E 94⁰ 53’. 569 sekira ± 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang menangkap ikan. Kapal tersebut menangkap ikan dengan cara memancing.
Mendapat informasi, Dirpolairud Polda Aceh menggunakan Kapal RIB dengan personel Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin Kompol Risnan Aldino bergabung dengan Kapal Antareja-7007 di bawah pimpinan Kompol Yefri Dickson Ndolu. Selanjutnya tim menuju ke lokasi dan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal asing serta delapan ABK pada koordinat N 05⁰19.631′ E 094⁰ 47. 456
“Kapal asing itu sudah kami amankan, termasuk delapan ABK-nya. Identitas mereka yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24) dan Tonbosuco (48),” ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas dan sebuah unit handphone.
Saat ini, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” katanya.
Editor: Donald Karouw