Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Kawasan Konservasi Daerah, 14 Nelayan di Simeulue Ditahan
Kamis, 29 April 2021 - 08:03:00 WIB
Barang bukti yang turut diserahkan di antaranya dua unit perahu mesin tanpa nama, tiga unit mesin kompresor, senter selam, kacamata selam, selang, tombak ikan, serta beberapa alat selam lain.
Romy memastikan, perkara perikanan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan para tersangkanya dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang.
Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Editor: Umaya Khusniah