Tega, Ayah di Aceh Timur Perkosa Anak Tiri Usia 3 Tahun di Atas Motor

ACEH TIMUR, iNews.id - Aksi biadab dilakukan oleh seorang ayah di Aceh Timur. Dia tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia tiga tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan pelaku berinisial AG (36) asal Julok, Aceh Timur. Pelaku ditangkap setelah ibu korban membuat laporan ke polisi.
"Berdasarkan laporan ibu korban, aksi bejat itu dilakukan AG terhadap balita tersebut terjadi pada November 2022," kata Andy, Rabu (5/4/2023).
Berdasarkan pengakuan ibunya, kejadian pemerkosaan ini terjadi ketika ibu korban, pelaku AG dan korban dalam perjalanan pulang dari pasar.
"Saat dalam perjalanan, ibu korban meminta suaminya menghentikan sepeda motor, karena hendak mengambil alat masak di rumah temannya," katanya.
Setelah selesai, ibu korban kembali dan spontan terkejut melihat AG mendudukkan korban di atas pahanya. Posisi AG memeluk korban sambil menggoyang-goyang di atas sepeda motor.
Melihat perlakuan suami terhadap anaknya tersebut, ibu korban korban menarik rambut pelaku sambil memarahi AG, sehingga pelaku melepaskan korban dari pelukannya.
Merasa keberatan dan kesal, lalu ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur di Peudawa. Mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Aceh Timur membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
Namun, saat dilakukan penyelidikan dan pencarian oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, AG dikabarkan menghilang dari rumah.
Setelah beberapa lama, kata dia, penyidik akhirnya mengendus keberadaannya, akhirnya AG ditangkap di sebuah warung kopi di Julok, Minggu (19/3/2023) sekira 23.45 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, tersangka AG mengakui telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan terhadap korban.
Atas perbuatannya, sambung mantan Kasatreskrim Polres Langsa itu, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali. Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto