Tegas, Kapolda Aceh Beri Peringatan Pembakar Lahan Bisa Dijerat Pidana

BANDA ACEH, iNews.id - Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menegaskan warga yang membuka lahan dengan cara membakar bisa terjerat pidana. Peringatan tersebut disampaikannya untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di provinsi ujung barat Indonesia.
"Kami ingatkan jangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, membakar lahan menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat. Pembakaran lahan juga dapat dipidana," ujar Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin (20/3/2023).
Kapolda mengatakan, ancaman pidana terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan karhutla bisa dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Apalagi Aceh diprediksi akan terjadi kemarau beberapa bulan ke depan.
"Selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak mencapai Rp10 miliar," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Dia mengajak masyarakat ikut serta mencegah pembakaran lahan dan hutan untuk menyelamatkan ekosistem kawasan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
"Masyarakat harus aktif dan bersinergi dengan TNI, Polri serta instansi terkait lainnya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan mengingat adanya potensi kemarau yang terjadi di Aceh," ucap mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dibutuhkan. Sebab polisi bersama TNI serta instansi terkait lainnya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri menangani karhutla.
"Segera laporkan kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait terdekat jika melihat ada kebakaran hutan dan lahan agar secepatnya ditangani," ujar mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Editor: Donald Karouw