get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana DPO Kejari Lampung Tengah Ditangkap, Sempat Ganti Identitas dan Pindah Tempat

Terbukti Ikhtilat, Pasangan Bukan Mahram di Aceh Singkil Dieksekusi Cambuk

Sabtu, 07 Januari 2023 - 08:32:00 WIB
Terbukti Ikhtilat, Pasangan Bukan Mahram di Aceh Singkil Dieksekusi Cambuk
Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil karena terbukti ikhtilat. (Foto: Jufri Tonapa)

ACEH SINGKIL, iNews.id - Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya terbukti melakukan ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya divonis hukuman cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa tahanan selama enam bulan. Sehingga masing-masing hanya menjalani 24 kali cambukan.

"Dua perkara ikhtilat, satu laki-laki dan perempuan," kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini, Sabtu (7/1/2023).

Selain kedua pasangan bukan mahram, sebanyak sembilan terpidana lain turut menjalani ekskusi cambuk. Sebanyak tujuh di antaranya dalam perkara maisir atau perjudian.

Mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 18 kali. Sementara dua sisanya dinyatakan terbukti menyediakan tempat judi dengan hukuman 25 kali dicambuk. 

"Sembilan perkara judi, ada dua terpidana penyediaan tempat judi, dan tujuh pelaku meisirnya," kata Husaini.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi cambuk ini menjadi yang pertama kali dilakukan di muka umum selama pandemi Covid-19.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut