Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup, Adik Mantan Gubernur Aceh Ditahan Kejari
BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Muhammad Zaini. Dia ditahan terkait dugaan korupsi saat menggelar Aceh World Solidarity Tsunami Cup (AWSC) tahun 2017.
"Tersangka Zaini Yusuf ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal, Rabu (21/9/2022).
Muharizal menambahkan, Muhammad Zaini diduga merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar.
"Ini diketahui berdasarkan laporan hasil pengawasan badan pengawasan pembangunan dan keuangan perwakilan Aceh," katanya.
Dia melanjutkan, Zaini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Nomor: prin – 09/ l.1.10 /fd.1/09/2022/ dan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dia sudah ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh sejak Senin (19/9/2022) selama 20 hari ke depan, dan masih bisa di perpanjang jika dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Koharuddin mengatakan, AWSC 2017 ini digelar dengan menggunakan APBA dan sponsorship dengan total anggaran mencapai Rp9 miliar lebih.
"Diduga kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Dalam kasus tersebut kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata Koharuddin.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto