TNI AL Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu di Perairan Lhokseumawe, 2 Pelaku Ditangkap
Dia menjelaskan, saat dua karung dilemparkan ke darat, anggota Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe langsung menangkap tersangka RE yang mengambil barang terlarang itu.
"Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut milik A. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka A di satu rumah di Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara," ujar Johanes.
Dia menjelaskan, sesuai perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Lantamal I Belawan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba melalui jalur laut.
Selain itu bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait guna menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba.
"Dengan tertangkapnya 36 kg sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp36 M ini, sama artinya telah menyelamatkan seratus ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Editor: Reza Yunanto