get app
inews
Aa Text
Read Next : Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

Tok! 4 Terdakwa Kasus 470,7 Kg Sabu di Banda Aceh Divonis Hukuman Mati

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:06:00 WIB
Tok! 4 Terdakwa Kasus 470,7 Kg Sabu di Banda Aceh Divonis Hukuman Mati
Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis hukuman mati. Pembacaan vonis mati ke terdakwa pembawa 470,7kg sabu ini dilakukan Majelis PN Banda Aceh. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis hukuman mati. Pembacaan vonis mati terhadap terdakwa yang membawa 470,7kg sabu ini dilakukan Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri, Kamis (13/1/2022).

Dia menambahkan, vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa lalu (11/1/2022).

Sadri menambahkan, persidangan ini dihadiri oleh para terdakwa secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri.

Kasus keempat terpidana ini berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka warga negara Afrika.

Asoka menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu-sabu di Aceh. Asoka menawarkan upah 100 gram sabu-sabu per kilogramnya atau senilai Rp25 juta.

Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak, namun akhirnya menerima tawaran tersebut. Selanjutnya, terdakwa Mohd Izuan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.

Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang karena yang bersangkutan dari Banda Aceh untuk mencarikan orang yang menjemput sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu. Terdakwa Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran tersebut.

Terdakwa Agus Agus Mizbakhul Falevi akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti 470,7 kilogram lebih sabu-sabu.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut