Tok! 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Divonis Mati
Rabu, 06 Oktober 2021 - 18:53:00 WIB
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Apriyanti.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak untuk menyatakan keputusannya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto