Transaksi Sabu Pakai Kotak Permen, Pengedar Narkoba di Kumpeh Diciduk Polisi

JAMBI, iNews.id - Tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Modus pelaku dengan memasukan sabu ke dalam kotak permen.
Saat diringkus, pelaku bernama Bustomi alias Tomi (40) warga Suak Kandis, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi ini menyimpan sabu 18 paket di kotak permen pagoda berwarna hitam.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat sekitar yang telah resah melihat keberadaan pelaku yang selalu berupaya untuk melakukan proses transaksi sabu tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di rumahnya.
"Saat kita tiba melakukan penindakan di rumahnya, saat itu tim tidak menemukan pelaku di rumahnya," kata Dewa Putu Gede, Kamis (16/6/2022).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto