Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Kantor Dinas PUPR Aceh Timur Digeledah Kejari
ACEH TIMUR, iNews.id - Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur digeledah Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal ini dilakukan dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp13 miliar.
"Tim menggeledah untuk pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Aceh Timur," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Agust Kanin, Senin (12/6/2023).
Agust Kanin menambahkan, ada dua proyek pembangunan jalan yang sedang diselidiki, yakni peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp11,4 miliar.
Kemudian, dugaan korupsi pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau, Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar.
"Kedua proyek tersebut, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA tahun anggaran 2021. Dari hasil penyelidikan awal, ada pekerjaan tidak sesuai spesifikasi," katanya.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, ada beberapa dokumen terkait dua proyek jalan tersebut yang dibawa tim penyelidik.
"Dokumen tersebut menjadi bukti awal perkara yang sedang diusut tersebut," katanya.
Selain menggeledah kantor tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait dua pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto