Wabah PMK, Ulama Aceh Sebut Ternak Sakit Tidak Bisa Dijadikan Hewan Kurban
BANDA ACEH, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak bisa dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, karena tidak memenuhi syarat.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, kurban hewan merupakan ibadah. Jadi, hewan yang dijadikan hewan kurban harus benar-benar sehat.
"Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan," kata Tgk H Faisal Ali, Selasa (24/5/2022).
Begitu juga dengan hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK, kata Tgk H Faisal Ali, jelas tidak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan yang terkena PMK bisa dilihat dari liur yang keluar serta kuku mengelupas.
Menurut Tgk H Faisal, kendati daging hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku aman dikonsumsi, secara fisik hewan tersebut tidak sehat, karena mengeluarkan liur tidak biasa dan sakit di bagian kuku.
Editor: Kastolani Marzuki