Warga Aceh Besar Dilarang Rayakan Hari Valentine, Satpol PP Bakal Patroli
ACEH BESAR, iNews.id - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang warga merayakan Hari Valentine 14 Februari 2023. Larangan itu tertuang dalam edaran Seruan Bersama.
“Secara khusus kami juga telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk mengintensifkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar untuk mengamankan Seruan Bersama tersebut,” kata Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, Senin (13/2/2023).
Edaran Seruan Bersama itu ditandatangani jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar pada 6 Februari 2023 M atau bertepatan pada 15 Rajab 1444 H.
Seruan Bersama menyatakan maklumat yakni seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apa pun. Kepala sekolah, guru, orang tua, dan wali agar mengawasi dan membina serta mengajari anak-anak untuk tidak merayakan Hari Valentine.
Kemudian kepada pemilik hotel, restaurant, dan kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Hari Valentine dalam bentuk apa pun. Dimohon kepada ulama, tengku, ustaz, tokoh agama, tokoh adat, dan dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan Kabupaten Aceh Besar dan kepada Kasatpol PP dan WH dan para camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar. Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” kata Iswanto.
Editor: Rizky Agustian