Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Kamis (9/3/2023). (Foto : Antara)

Sementara itu dua terpidana khalwat atau pelecehan terhadap anak adalah Suroto (64) dengan hukuman 40 kali cambuk dan Karimuddin (26) dengan hukuman 100 kali cambukan.

Khusus untuk dua terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. "Tidak ada pengurangan hukuman cambuk karena majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara," ujar Diah Ayu.

Diah menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atau 

"Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan qanun syariat Islam dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar nilai-nilai Islam," tuturnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network