11 Pembunuh gajah di Aceh Jaya divonis bersalah (Antara)

6. Zubardi, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

7. Hamdani, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

8 Hamdani Ilyas, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

9. Supriyadi, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, kata Nadia, di berkas putusan ke dua nomor 52 Pid.B/LH/2021/PN Cag terdapat dua orang terdakwa yaitu M. Noor B. bin Alm. Bardan dan Isdul Farsi bin Zulkifli.

"Masing-masing terdakwa dikenai pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sejumlah Rp 50 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan," katanya. 

Kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.

"Adapun perbedaan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tersebut karena Majelis Hakim mempertimbangkan peran dari masing-masing Para Terdakwa saat melakukan tindak pidana,” kata Nadia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network