Bawang merah hasil penindakan penyelundupan di Aceh dihibahkan ke pesantren dan pemerintah.

BANDA ACEH, iNews.id – Sebanyak 17 ton bawang merah eks impor hasil penindakan penyelundupan dihibahkan ke dayah atau pesantren dan pemerintah di Aceh. Penyerahan bawang hibah tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh dan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Kamis (18/3/2021).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan di kantor wilayah, ada tujuh ton yang dihibahkan ke pesantren. Sementara di Lhokseumawe mencapai 10 ton yang dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. 

“Bawang merah eks impor yang dihibahkan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” katanya. 

Dia menambahkan bawang merah yang dihibahkan sudah dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Karantina Pertanian.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network