"Dari pengakuan ZU, dia membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial MZ dengan seharga Rp750.000," katanya.
Dari pengakuan ZU, kata dia, polisi melakukan pengejaran terhadap MJ. Hasilnya, MJ ditangkap di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam saku celana berupa satu paket kecil ganja.
"Kami kemudian mencari barang bukti ke lokasi rumah MJ dan menemukan 21 paket besar ganja dibalut kertas koran dibungkus plastik asoi berat keseluruhan 21 kilogram, satu bungkus ganja dalam kantong plastik seberat satu kilogram," katanya.
Selain itu, ada juga satu bungkus ganja dibalut kertas koran seberat 400 gram, sembilan paket besar ganja dan 25 paket kecil ganja yang dibalut kertas koran berat keseluruhan 100 gram, satu timbangan dan uang tunai Rp9 juta lebih.
"MJ mengaku ganja tersebut dibeli dari pengiriman mobil yang berasal dari Desa Pinding, Kabupaten Gayo Lues, seharga Rp16,8 juta," katanya
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rantau Selamat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait