JAMBI, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Jambi menangkap dua bandar narkoba. Dari penangkapan itu, petugas menyita 43 paket ganja berukuran besar atau 45,715 kilogram ganja senilai Rp130 juta.
Ganja itu diamankan di jalan Kaca Piring II, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Barang haram itu idapat dari dua orang bandar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, keduanya yakni Rendy Hidayat (30) dan Rizki Parlindungan Nasution (30) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Awalnya, tersangka pertama yang berhasil ditangkap Rendy Hidayat. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni Rizki Parlindungan Nasution," kata Eko, Rabu (13/7/2022).
Dari keterangan tersangka, lanjut dia, barang haram ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Rencananya akan diedarkan ke Jambi.
Eko menegaskan, bahwa para tersangka ini termasuk bandar karena telah menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil.
"Modusnya tergantung pesanan dari pembeli. Sudah ada enam paket ganja yang terjual, ini sisanya yang diamankan," tutur Eko.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait