Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat pers release kasus penangkapan bandar narkoba jenis ganja (Azhari Sultan/MNC Portal)

Selain itu, katanya, masih ada rekan kedua tersangka yang juga bandar narkoba.

"Masih ada satu orang lagi yang masih kita buru. Kita tidak bisa menyebutkan identitasnya," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, harga satu kilogram ganja itu sebesar Rp3 juta, dengan berat total keseluruhan 45,715 kg.

"Untuk edarannya ini emang tergantung pesanan, mereka ini modal satu paket hanya Rp1,2 juta," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network