Algojo mencambuk salah satu terpidana yang dihukum karena menjalin hubungan sesama jenis di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1/2021). (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

BANDA ACEH, iNews.id – Pasangan homoseksual divonis hukuman uqubat cambuk sebanyak 80 kali di depan umum di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Eksekusi diwarnai dengan rotan patah sehingga algojo harus langsung mengganti untuk melanjutkan pencambukan.

Saat proses cambuk berlangsung, dua laki-laki penyuka sesama jenis tersebut terlihat menahan rasa sakit akibat cambukan algojo. Pasangan tersebut dicambuk bersama empat terpidana pelanggar Syariat Islam lainnya. 

Proses eksekusi cambuk terhadap keenam pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh itu dilakukan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Dari enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam ini, satu di antaranya perempuan.

Masing-masing terpidana mendapat hukuman cambuk yang berbeda. Khusus untuk pasangan homoseksual mendapatkan 80 kali cambukan yang dikurangi masa penahanan.

Pasangan homoseksual tersebut sebelumnya ditangkap warga di Banda Aceh. Penangkapan mereka berawal dari kecurigaan warga melihat gelagat pasangan tersebut. Warga akhirnya menggerebek pasangan tersebut usai melakukan hubungan sejenis.

Dari pengembangan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Tindakan mereka melanggar Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network