Kasat Pol PP Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, ada enam terpidana pelanggar syariat Islam yang di eksekusi hari ini. Dua di antaranya pasangan homoseksual.
“Sampai saat ini, kami mencurigai beberapa lokasi praktik kegiatan homoseksual di Banda Aceh, namun masih sulit diungkap,” kata Heru Triwijanarko.
Usai menjalani proses uqubat cambuk, para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait