Algojo mencambuk salah satu terpidana yang dihukum karena menjalin hubungan sesama jenis di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1/2021). (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

Kasat Pol PP Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, ada enam terpidana pelanggar syariat Islam yang di eksekusi hari ini. Dua di antaranya pasangan homoseksual. 

“Sampai saat ini, kami mencurigai beberapa lokasi praktik kegiatan homoseksual di Banda Aceh, namun masih sulit diungkap,” kata Heru Triwijanarko.

Usai menjalani proses uqubat cambuk, para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network