Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, dari pengembangan, pelaku ER mengaku mendapatkan barang dari rekannya inisial AD yang ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan keduanya terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu pekan.
“Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini semoga bisa mengembang ke tingkat atasnya,” katanya saat rilis kasus, Selasa (26/1/2021).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait