SN yang merupakan mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya dijatuhi hukuman 23 kali cambukan. Saat eksekusi berjalan, SN terlihat beberapa kali meringis kesakitan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko mengatakan, hukuman cambuk merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Syar’iyah yang mempunyai kekuatan hukum tetap terkait perkara judi atau maisir dan zina.
"Dari 10 orang yang kami rencanakan eksekusi cambuk, sembilan, alhamdulillah sudah kami laksanakan, satu orang belum,” kata Kajari Aceh Barat Daya.
Hukuman cambuk tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terpidana. Rasa sakit yang ditimbulkan oleh cambukan diharap dapat membuat terpidana takut mengulangi perbuatannya.
Editor : Agus Warsudi
hukum jinayat qanun aceh qanun jinayah qanun syariat islam qanun aceh barat daya Kabupaten Aceh Barat Daya
Artikel Terkait