BANDA ACEH, iNews.id - Dua tersangka dugaan investasi bodong yang dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp164 miliar ditahan. Kedua tersangka merupakan pemilik Yalsa Boutique, sebuah perusahaan penjualan pakaian.
Kedua tersangka yakni S (30) dan SHA (31). Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik Polda Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Erwan mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jass Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” katanya di Banda Aceh, Jumat (20/3/2021).
Semenatara Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Erwan mengatakan, penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait