Ilustrasi dana desa (Foto: Ilustrasi/Ist)

Begitu juga Desa Pulau Bunta, para penduduk pindah ke daratan sehingga di pulau itu hanya tersisa lahan perkebunan. Sedangkan Desa Perkebunan Alur Jambu masih memiliki penduduk, tapi desa itu berada dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Karena berada di HGU maka tidak bisa dana desa tereksekusi, seperti mau buat parit, jalan atau segala macam tidak boleh karena di lahan orang,” katanya.

Oleh sebab itu, DPMG Aceh mendorong agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Besar dan Aceh Barat untuk mengusulkan penghapusan desa tersebut, dengan harapan anggaran desa dari desa itu bisa dialihkan ke desa lain.

Proses penghapusan desa membutuhkan waktu yang panjang. Upaya itu harus diawali dengan usulan dari kabupaten sebagai pemilik wilayah.

“Seperti Batu Jaya itu sudah turun tim kita dan merekomendasi untuk hapus desa itu, memang prosesnya panjang sampai ke kementerian,” kata Zulkifli.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network